Law Firm Universal & Justice, melalui pengacara mereka Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., dan Jacobus Silaban, S.H., telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap kapal MT Arman 114 atas tuduhan pencemaran lingkungan. Gugatan ini diajukan atas nama Muslimin, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Batam.
Penggugat
Penggugat, Muslimin, adalah warga negara Indonesia yang lahir di Pulau Buluh pada tanggal 02 Agustus 1970, saat ini berusia 53 tahun. Dalam gugatan ini, Muslimin bertindak sebagai Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Batam. Dalam gugatan ini Muslim menunjuk Law Firm Universal & Justice, melalui pengacara mereka Umar Faruk, S.T., S.H., M.H., dan Jacobus Silaban, sebagai kuasa hukum.
Kronologi Kejadian
Pada bulan Juli 2023, Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap kapal MT Arman 114 yang diduga melakukan dumping limbah di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Setelah penangkapan, Bakamla menyerahkan kasus tersebut kepada Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Proses penyidikan mengungkap bahwa Mahmud Hatiba, yang awalnya dianggap sebagai kapten kapal, ternyata hanya seorang chief. Kapten sebenarnya adalah Saudara Rabiah, yang saat ini diduga berada di kapal tersebut.
Setelah melalui proses persidangan selama lima bulan di Pengadilan Negeri Batam, kapal MT Arman 114 disita oleh Negara. Mahmoud Abdelaziz Mohamed, yang terlibat dalam kasus ini, dituntut tujuh tahun penjara atas tindak pidana lingkungan hidup.
Dampak Pencemaran
Pencemaran yang dilakukan oleh MT Arman 114 telah menyebabkan kerusakan biota laut di perairan Natuna dan Batam. Akibatnya, hasil tangkapan nelayan di Kepulauan Riau menurun drastis. Hingga saat ini, pihak MT Arman 114 belum memberikan ganti rugi kepada para nelayan yang terdampak. Dampak pencemaran ini telah merusak ekosistem laut, mengurangi populasi ikan, dan mengancam mata pencaharian nelayan setempat.
Tuntutan Penggugat
Dalam gugatan ini, penggugat menuntut beberapa hal, antara lain:
1. Meletakkan sita jaminan atas kapal MT Arman 114: Penggugat meminta pengadilan untuk meletakkan sita jaminan sebagai langkah awal untuk memastikan bahwa kapal MT Arman 114 tidak dapat beroperasi hingga masalah ini terselesaikan.
2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya: Penggugat meminta pengadilan untuk mengabulkan semua tuntutan yang diajukan dalam gugatan ini.
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum: Penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa tergugat telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan membuang limbah di perairan Natuna dan Batam.
4. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 60.000.000.000,-: Penggugat meminta tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar enam puluh milyar rupiah sebagai kompensasi atas kerusakan lingkungan dan kerugian yang diderita oleh nelayan.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas kapal MT Arman 114: Penggugat meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa sita jaminan yang dilakukan sah dan berharga.
6. Menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini: Penggugat meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk mematuhi semua putusan yang dikeluarkan.
7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan: Penggugat meminta agar putusan ini dapat segera dijalankan meskipun tergugat mengajukan banding, kasasi, atau perlawanan.
8. Menghukum tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini: Penggugat meminta tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul selama proses pemeriksaan perkara ini.
Gugatan ini diajukan dengan harapan mendapatkan keadilan bagi para nelayan yang terdampak pencemaran lingkungan akibat tindakan kapal MT Arman 114. Law Firm Universal & Justice berharap Pengadilan Negeri Batam dapat mengabulkan gugatan ini demi kebaikan lingkungan dan kesejahteraan para nelayan di Kepulauan Riau.
(CR1)
( Berita ini bersumber dan ditulis oleh : batamnews.co.id )