Jasa Hukum (Legal Services)
Pelayanan Jasa Hukum Meliputi Seluruh Aspek Hukum Baik Dalam Lingkup Negara Republik Indonesia Maupun Lingkup Internasional, Yang Terdiri Atas:
Jasa Konsultasi Hukum (Legal Consultation Services), Penanganan Perkara (Disputes Settlement), Non Litigasi Litigasi.
Penanganan Perkara
Proses penanganan perkara, baik dalam teknis non litigasi maupun litigasi, bertindak untuk dan atas nama klien berdasarkan surat kuasa khusus. Jasa hukum yang diberikan; Pelayanan dalam teknis non litigasi dengan teknis menyelesaikan penanganan perkara efektif dan efisien. Menggunakan system “Alternative Disputes Resolution” dalam menangani perkara sehingga mempercepat penyelesaian perkara.
Layanan Konsultasi Hukum
Pelayanan konsultasi hukum Gratis dapat dilakukan dikantor (in door) kantor Universal & Justice Law Firm, tempat lain (out door) Maupun Via Chat Aplikasi Seperti Telegram/Whatsapp