Semenjak lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 Tentang ADVOKAT, pada tanggal 5 April 2003 Profesi Advokat semakin memiliki legitimasi formal di dalam hukum positif di Indonesia dimana profesi Advokat disetarakan dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa maupun Hakim, dengan demikian profesi Advokat mempunyai kedudukan yang sejajar dengan ketiga penegak hukum tersebut, sehingga di dalam ranah hukum di Indonesia dikenal dengan istilah Catur Wangsa (empat pilar) penegak hukum yang terdiri dari Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat, namun Advokat memiliki keistimewaan karena bersifat independen mengingat tidak berada dalam sebuah sistem birokrasi.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat:
- Advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini:
- Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien;
- Klien adalah Orang, Badan Hukum, atau Lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat;
Kantor Hukum “Law Firm Universal and Justice” telah berdiri sejak tahun 2022, namun didaftarkan menjadi berbentuk Firma Hukum sejak Juli 2022 berdasarkan Akta Notaris No.01 Tanggal 01 Juli 2022, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum No. AHU-0000695-AH.01.18 Tahun 2022 dan telah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) 0908220054615 dari Lembaga Pengelola dan Penyelenggara layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan OSS (Online Single Submission) berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Kantor Hukum “Law Firm Universal and Justice”, berdiri dengan maksud untuk memberikan pendampingan hukum, advokasi, dan bantuan jasa dibidang hukum baik dengan Litigasi (Pengadilan) maupun Non Litigasi (diluar Pengadilan) kepada masyarakat yang bermasalah dengan hukum.